Vonis 3 Tahun 3 Bulan untuk Penyelundup 6.154 Burung Liar Sumatera ke Jawa

Ilustrasi burung liar
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara serta denda Rp7 juta kepada Ahmad Ridwan dan Tobiin, terdakwa kasus perdagangan ilegal 6.154 burung liar Sumatera ke Jawa. 

Lima Terdakwa Korupsi Proyek SPAM di Bandar Lampung Divonis Penjara, Negara Rugi Rp 19,8 Miliar

Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Karantina.

Hakim menyatakan Ahmad Ridwan dan Tobiin secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengangkut satwa dilindungi tanpa izin serta tidak melaporkan dan menyerahkan burung-burung tersebut kepada pejabat karantina.

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa, Soroti Dugaan Konspirasi

Keduanya ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Badan Karantina Indonesia, Satgas Kerinci BAIS TNI, Ditpolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, serta didukung oleh NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds. 

Penangkapan terjadi di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan, pada Selasa malam (15/10/2024), saat mereka hendak menyelundupkan ribuan burung ke Jawa.

Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, LBH Al Bantani Siap Bongkar 'Dalang di Balik Wayang'

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengapresiasi putusan hakim dan menyebutnya sebagai vonis tertinggi dalam kasus penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa. 

Ia berharap hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal yang selama ini terus berulang.

Halaman Selanjutnya
img_title