Vonis 3 Tahun 3 Bulan untuk Penyelundup 6.154 Burung Liar Sumatera ke Jawa
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara serta denda Rp7 juta kepada Ahmad Ridwan dan Tobiin, terdakwa kasus perdagangan ilegal 6.154 burung liar Sumatera ke Jawa.
Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Karantina.
Hakim menyatakan Ahmad Ridwan dan Tobiin secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengangkut satwa dilindungi tanpa izin serta tidak melaporkan dan menyerahkan burung-burung tersebut kepada pejabat karantina.
Keduanya ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Badan Karantina Indonesia, Satgas Kerinci BAIS TNI, Ditpolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, serta didukung oleh NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Penangkapan terjadi di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan, pada Selasa malam (15/10/2024), saat mereka hendak menyelundupkan ribuan burung ke Jawa.
Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengapresiasi putusan hakim dan menyebutnya sebagai vonis tertinggi dalam kasus penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa.
Ia berharap hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal yang selama ini terus berulang.