Pengetatan Ramadhan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni

Polres Lampung Selatan gagalkan ganja dan sabu seberat 8 kilogram.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat total 8 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Polres Lampung Selatan Luncurkan Kampanye "Mudik Aman, Keluarga Nyaman" untuk Lebaran 2025

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/3/2025) di halaman apel, menjelaskan bahwa dalam dua penangkapan terpisah, pihaknya mengamankan tiga tersangka laki-laki.

"Tersangka VS (50), beralamat di Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), beralamat Denpasar Timur, Bali, ditangkap pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram ganja," lanjutnya.

Polres Lampung Selatan Siapkan Layanan 110 untuk Pengamanan Arus Mudik 2025

Kemudian, tersangka dalam kasus yang terpisah, yaitu S (36), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Penangkapan tersangka VS dan AAMP bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, di mana ditemukan paket mencurigakan berisi 4 kilogram ganja. 

Polres Lampung Selatan Berbagi Kebahagiaan dengan Tukang Becak dan Lansia di Panti Jompo

Tim Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengejaran pengembangan kasus mengarah ke Provinsi Bali, tempat kedua tersangka ditangkap.

"Sementara itu, pelaku S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di pelabuhan," tutur Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title