Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pemilik Senpi Rakitan Ilegal, Pengembangan Kasus Pencurian Sawit
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial Mawardi (33), seorang petani asal Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Pelaku berinisial Mawardi (33), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap pada Selasa pagi (8/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian buah sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku pencurian, Abdul Aziz (38), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, diketahui pernah meminjam senjata api ilegal dari Mawardi.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Abdul Aziz, ia mengungkap bahwa senjata api tersebut dipinjam dari Mawardi. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Tekab 308 hingga akhirnya berhasil menangkap Mawardi," jelas AKBP Yuliansyah pada Rabu (9/7/2025).
Dari tangan Mawardi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, satu selongsong hampa, satu selongsong tajam, serta dua unit handphone merek Infinix.
"Senjata dan amunisi ilegal tersebut disembunyikan pelaku di dalam keranjang yang tertutup tumpukan pakaian di rumah kontrakan tempat ia ditangkap. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa senjata dan amunisi itu miliknya," tambah Kapolres.
Saat ini, pelaku Mawardi telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tandas Kapolres.(*)