Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pemilik Senpi Rakitan Ilegal, Pengembangan Kasus Pencurian Sawit

Polres Tulang Bawang tangkap warga yang simpan senjata api ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial Mawardi (33), seorang petani asal Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. 

Bupati Lampung Tengah Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Sengketa Lahan PT BSA di Anak Tuha

Pelaku berinisial Mawardi (33), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap pada Selasa pagi (8/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Konflik Agraria di Anak Tuha, LBH Bandar Lampung Desak Hentikan Narasi 'Provokator' dan 'Ditunggangi'

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian buah sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP). 

Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku pencurian, Abdul Aziz (38), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, diketahui pernah meminjam senjata api ilegal dari Mawardi.

Polda Lampung Musnahkan 50 Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Abdul Aziz, ia mengungkap bahwa senjata api tersebut dipinjam dari Mawardi. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Tekab 308 hingga akhirnya berhasil menangkap Mawardi," jelas AKBP Yuliansyah pada Rabu (9/7/2025).

Dari tangan Mawardi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, satu selongsong hampa, satu selongsong tajam, serta dua unit handphone merek Infinix.

Halaman Selanjutnya
img_title