Tawarkan Investasi Batu Split dan Semen, Warga Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 9 Juli 2025 - 16:32 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Kabupaten Pesawaran, setelah terbukti menipu korban melalui skema investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian hingga Rp345 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajri dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/7/2025).
Baca Juga :
Kasus Penipuan Mobil Mandek Dua Tahun di Polresta Bandar Lampung, Korban Minta Kepastian Hukum
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga :
Kasus Korupsi KONI Lampung Tengah, Kejaksaan Tahan Mantan Ketua PSSI sebagai Tersangka Baru
“Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim Fajri saat membacakan putusan.
Halaman Selanjutnya