Tawarkan Investasi Batu Split dan Semen, Warga Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Kabupaten Pesawaran, setelah terbukti menipu korban melalui skema investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian hingga Rp345 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajri dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/7/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim Fajri saat membacakan putusan.
Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan vonis, di antaranya kerugian yang ditimbulkan terhadap korban, penyalahgunaan kepercayaan, tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian, serta keresahan yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
Selain itu, terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun atas kasus serupa.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah sikap kooperatif selama proses persidangan serta fakta bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, JPU Novita Wulandari dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan menuntut pidana penjara selama tiga tahun.
Kasus penipuan ini bermula pada Agustus hingga Desember 2023, saat terdakwa menawarkan investasi bisnis penjualan batu split kepada korban bernama Vita, warga Bandar Lampung.
Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp10 juta per bulan serta pengembalian modal pada akhir Desember 2023.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap ke rekening terdakwa hingga mencapai Rp145 juta.
Tak berhenti di sana, pada pertengahan Desember 2023, Ayu kembali menawarkan investasi pengadaan semen senilai Rp200 juta dengan janji keuntungan Rp30 juta yang akan dibayarkan pada Januari 2024.
Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu yang ditentukan, modal maupun keuntungan tak kunjung dikembalikan, dengan total kerugian korban mencapai Rp345 juta.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa uang yang diterima dari korban tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha seperti yang dijanjikan.