Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bougenville, Ahmad Syahruddin, kembali digelar. Persidangan kali ini menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Merik Havid, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan.
Suasana sempat memanas ketika Merik Havid bersitegang dengan kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Dedi Rahmawan, SH. Perdebatan terjadi lantaran Merik kerap menyela saat ditanya mengenai legalitas penggunaan dua ijazah paket kesetaraan dari lembaga berbeda.
"Anda tahu tidak jika seseorang tidak boleh memiliki dua ijazah paket kesetaraan dari lembaga berbeda?" tanya Dedi dengan nada tinggi.
Merik menjawab, “Boleh, itu sah-sah saja.”
Dalam kesaksiannya, Merik menyebut bahwa Supriyati saat mendaftarkan diri sebagai caleg menggunakan ijazah Paket C dari PKBM Bougenville, namun saat pelantikan justru menggunakan ijazah dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang.
"Saya tahu itu dari pengakuan Ibu Supriyati sendiri," ujar Merik yang akrab disapa Jebeh.
Kuasa hukum lainnya, Adi Yana, SH, juga menyampaikan keberatannya dan mempertanyakan dasar hukum penggantian ijazah setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).