Karantina Lampung dan Flight Bongkar Penyelundupan Burung Modus Bus Penumpang

Salah satu burung yang dilindungi berhasil diselamatkan
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Upaya penyelundupan burung liar kembali terungkap dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem Indonesia. 

img_title Penyeludupan Satwa Digagalkan, Polisi Amankan 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

 

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bekerja sama dengan Flight: Protecting Indonesia's Birds menggagalkan pengiriman ratusan burung liar yang diselundupkan menggunakan bus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (16/5) sore.

img_title Selamat dari Penyelundupan, 977 Burung Bernapas Bebas di Register III Gunung Rajabasa

 

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa sekira pukul 15.15 WIB, tim gabungan melakukan pengawasan rutin di area pelabuhan dan mencurigai sebuah bus berpelat nomor BA. 

img_title Coba Kelabui Petugas Pakai Kardus Cokelat, Pengiriman 977 Burung asal Sumsel Digagalkan di Bakauheni

 

Setelah dilakukan pemeriksaan bagasi barang penumpang, petugas menemukan sejumlah boks yang berisi ratusan burung dari berbagai jenis.

 

“Saat pemeriksaan dokumen persyaratan, sopir dan kondektur tidak dapat menunjukkan dokumen wajib seperti sertifikat veteriner, surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN), dan sertifikat karantina,” ujar Donni dalam siaran persnya, Sabtu (17/5).

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pelalulintasan satwa wajib dilengkapi dengan dokumen legal. 

 

Kendaraan beserta seluruh barang bukti kemudian diarahkan ke Kantor Karantina Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil identifikasi, total ada 668 ekor burung yang diamankan. Sebanyak 47 ekor di antaranya merupakan jenis burung dilindungi, sementara sisanya sebanyak 621 ekor termasuk dalam kategori tidak dilindungi.

 

Jenis burung dilindungi yang berhasil diamankan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018, antara lain 16 ekor cica daun sumatera (kinoy), 4 ekor cica daun kecil (cucak mini), 2 ekor cica daun sayap biru (cucak ranting), 4 ekor madu sepah raja, 18 serindit melayu, dan 3 ekek layongan.

 

Adapun burung yang tidak termasuk dalam daftar dilindungi tetapi tetap diamankan demi mencegah risiko penyebaran penyakit meliputi 200 ekor jalak kebo, 24 ekor poksay mandarin, 3 ekor poksay hitam, 3 ekor platuk bawang, 354 ekor pleci, 5 ekor pentis, 1 ekor srigunting hitam, 10 ekor burung madu, 6 ekor siri siri, dan 15 ekor murai air.

 

“Praktik pengiriman ilegal ini sangat merugikan. Tidak hanya mengancam populasi satwa liar, tapi juga berisiko menyebarkan penyakit dari satu daerah ke daerah lain, yang bisa berdampak pada kesehatan hewan maupun manusia,” kata Donni.

Halaman Selanjutnya
img_title