Modus Teh Kemasan Rasa Buah Berisi Ganja 4 Kilogram Hendak Dikirim ke Bali, Dua Tersangka Ditangkap
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4.000 gram (4 Kg) dalam pengetatan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (21/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan dalam konferensi persnya pada Jumat (7/3/2025) bahwa dua tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman ganja dari Medan ke Bali berhasil diamankan.
"Kedua tersangka yang ditangkap adalah VS (50), seorang wiraswasta asal Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), warga Denpasar Timur, Bali," lanjutnya.
Tersangka pertama, VS, berperan sebagai pemesan ganja dari Medan, sementara tersangka kedua, AAMP, bertugas menerima dan mengedarkan barang haram tersebut di Denpasar.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan ekspedisi yang melintas di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencurigai sebuah kotak kardus yang dikemas plastik hitam dengan alamat tujuan Denpasar, Bali.
"Setelah dibuka, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4.000 gram atau 4 Kg. Berdasarkan alamat penerima dalam paket, tim kepolisian melakukan pengejaran ke Provinsi Bali dan berhasil menangkap kedua tersangka," pungkas AKBP Yusriandi.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika semakin canggih dalam menyamarkan peredarannya. Barang haram tersebut dikemas rapi dalam kardus bertuliskan pengiriman Sriwijaya Teh Indonesia, untuk mengelabui petugas, namun polisi dengan jeli dapat membongkarnya.