Vonis 3 Tahun 3 Bulan untuk Penyelundup 6.154 Burung Liar Sumatera ke Jawa

Ilustrasi burung liar
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

“Perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa yang melintasi Lampung sangat masif. Dengan hukuman tinggi ini, saya berharap para pelaku jera dan perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa menurun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding

Menurut catatan FLIGHT, dalam lima tahun terakhir, setidaknya 200.000 burung liar Sumatera telah disita aparat di Lampung sebelum berhasil diperdagangkan secara ilegal ke Jawa. 

Marison juga menyoroti penurunan drastis populasi burung liar Sumatera akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal, dengan beberapa spesies yang kini semakin jarang ditemukan di alam. (*)

Tahun 2024, PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Mati untuk Tujuh Terpidana