Populasi Burung Liar di Lampung Terancam, Perburuan Ilegal Kian Marak
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Populasi burung liar di Lampung semakin terancam akibat maraknya perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar.
Data Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung mencatat sebanyak 23.000 ekor burung berhasil diamankan dari upaya penyelundupan sepanjang 2024 hingga Februari 2025, termasuk 600 ekor dari jenis yang dilindungi.
Sebagai langkah meningkatkan kesadaran konservasi, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama BAIS TNI, Balai Karantina, BKSDA, dan organisasi FLIGHT menggelar bakti sosial di sekitar Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Senin (24/2/2024).
Kegiatan ini melibatkan anak-anak desa hutan dengan membagikan perlengkapan sekolah dan alat tulis sebagai bentuk edukasi agar mereka lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar.
Ancaman Perburuan Ilegal di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman
Sebagai salah satu lokasi utama pelepasliaran burung hasil sitaan, kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman seluas 22 ribu hektare juga menghadapi ancaman perburuan liar dan perambahan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menekankan pentingnya edukasi kepada anak-anak dalam upaya perlindungan satwa liar.