Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa, Soroti Dugaan Konspirasi

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu Kembali Digelar di PN Kalianda.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Sidang lanjutan perkara pidana ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (3/6/2025).

Saksi Ahli Pidana Yakin Ada Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

vSidang yang berlangsung sekitar 30 menit sejak pukul 14.30 WIB itu dipimpin oleh Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH., Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pendapat penuntut umum atas eksepsi (keberatan) dari tim kuasa hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al Bantani, dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla.

Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

Sementara perkara Supriyati terdaftar dalam nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan didampingi tim hukum dari LBH Sai Bumi Selatan.

Pendapat penuntut umum dibacakan oleh Jaksa Muhammad Ikhsan Saputra, SH dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dalam pembacaan setebal enam halaman tersebut, Jaksa Ikhsan menyebutkan bahwa perkara Ahmad Syahruddin adalah murni tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen, dan tidak dapat dikesampingkan dengan asas lex specialis derogat legi generali.

Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Menurut Jaksa Ikhsan, “Pasal 263 KUHP yang mengatur pemalsuan dokumen berlaku universal, sementara Pasal 67 hingga 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih spesifik mengatur objek pidana seperti ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan.”

Jaksa juga menanggapi klaim adanya konspirasi yang menjadikan Ahmad Syahruddin sebagai “tumbal”. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketidaksesuaian dalam proses penyidikan, dan bahwa dua orang yang disebut Merik Havit dan Winarni saat ini telah ditetapkan sebagai saksi dalam berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Halaman Selanjutnya
img_title