Lima Terdakwa Korupsi Proyek SPAM di Bandar Lampung Divonis Penjara, Negara Rugi Rp 19,8 Miliar
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung.
Para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 19,8 miliar dari proyek senilai Rp 71,9 miliar yang berasal dari APBD 2019.
Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Angga Mahatama. "Benar, lima orang telah divonis dalam perkara korupsi SPAM," ujar Angga, Kamis (5/6/2025).
Angga merinci vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa, Daniel Sanjayan, rekanan sekaligus pemilik PT Kartika Ekayasa (PT KE), divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Daniel juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar subsider 8 tahun kurungan.
Santo Prahendarto, yang berperan sebagai pemanipulasi dokumen penawaran di PT KE, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Santo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 800 juta subsider 4 tahun penjara.
Agus Hariono, Kepala Cabang PT KE, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Agus juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta subsider 4 tahun penjara.
Suparji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 2 tahun.