Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, LBH Al Bantani Siap Bongkar 'Dalang di Balik Wayang'

Sidang perdana ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, hari ini, Kamis (22/5/2025), menggelar sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, dan Ahmad Syahruddin selaku Ketua PKBM Bougenville.

Oditur Militer Tuntut Kopda Bazarsah Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan untuk perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa Ahmad Syahruddin, dan nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa Supriyati. 

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, bersama anggota hakim Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Saksi Anak Sendiri Banyak Tak Tahu, Sidang Ijazah Palsu Legislator Lampung Selatan

Saat membuka jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan para pihak untuk tidak menghubungi hakim dalam perkara ini.

Dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, Muhammad Ikhsan Saputra, SH, secara singkat sebanyak 7 halaman. 

Sidang Berlanjut, Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

JPU mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut pada hari Selasa, 27 Mei 2025 mendatang.

LBH Al Bantani Soroti Kejanggalan Dakwaan, Sebut Ada Peran yang Hilang

Halaman Selanjutnya
img_title