Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, LBH Al Bantani Siap Bongkar 'Dalang di Balik Wayang'

Sidang perdana ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, hari ini, Kamis (22/5/2025), menggelar sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, dan Ahmad Syahruddin selaku Ketua PKBM Bougenville.

img_title Skandal Korupsi Keuangan Desa Bangunan Rp651 Juta, Lima Saksi Dihadirkan di PN Tipikor Tanjungkarang

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan untuk perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa Ahmad Syahruddin, dan nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa Supriyati. 

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, bersama anggota hakim Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

img_title Tangan Terborgol dan Berompi Merah Muda, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana

Saat membuka jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan para pihak untuk tidak menghubungi hakim dalam perkara ini.

Dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, Muhammad Ikhsan Saputra, SH, secara singkat sebanyak 7 halaman. 

img_title Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

JPU mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut pada hari Selasa, 27 Mei 2025 mendatang.

LBH Al Bantani Soroti Kejanggalan Dakwaan, Sebut Ada Peran yang Hilang

Namun, kuasa hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al Bantani menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. 

Menurutnya, ada kejanggalan pada dakwaan tersebut, terutama pada paragraf ketiga, di mana ada peran Merik Havit yang hilang.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa yang menyerahkan berkas persyaratan untuk pembuatan ijazah Paket C untuk Supriyati berupa dokumen fotokopi KTP, KK, ijazah SMP, pas foto ukuran 3x4, serta uang sebesar Rp1.500.000 adalah saudara Merik Havit, bukan Supriyati langsung.

"Lah wong Ahmad Syahruddin saja tidak kenal dengan namanya Supriyati, begitu pula sebaliknya Supriyati pun tidak kenal dengan Ahmad Syahruddin. Yang jelas ada penghubung atau yang menyuruh untuk dibuatkan ijazah Paket C untuk persyaratan pencalonan anggota DPRD tersebut," ujar Dr. Januri, SH. MH, didampingi anggota tim Adi Yana, SH., Eko Umaidi, S.Kom.,SH., dan Dedi Rahmawan, SH.,CME.

Januri menegaskan bahwa Ahmad Syahruddin dan Supriyati adalah korban dari saudara Merik Havit yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan. "Gara-gara uang Rp1.500.000 mereka berdua saat ini diseret ke meja hijau, duduk di pesakitan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title