Modus Donasi Masjid, Dua WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung
Senin, 7 Juli 2025 - 16:48 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abdurrahman dan Husain Bux.
Baca Juga :
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kotabumi Deportasi WNA Asal China yang Bekerja sebagai Koki
Keduanya diduga menggalang dana secara ilegal dengan modus berpura-pura meminta sumbangan dari masjid ke masjid di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kepala Kantor Imigrasi bersama Kasi Inteldak
Photo :
- Foto Dokumentasi Riduan
Baca Juga :
Masjid Darussalam Metro Selatan Kembali Buka Donasi Paving Tahap 2, Targetkan Rp17,5 Juta
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, mengatakan bahwa keduanya diamankan karena aktivitas mencurigakan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Halaman Selanjutnya
“Dua WNA Pakistan tersebut diamankan karena mereka diduga menggalang dana secara ilegal dengan berpura-pura meminta sumbangan dari masjid ke masjid di Kota Bandar Lampung,” ujar Said Senin (7/7/2025).