Vonis 3 Tahun 3 Bulan untuk Penyelundup 6.154 Burung Liar Sumatera ke Jawa

Ilustrasi burung liar
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara serta denda Rp7 juta kepada Ahmad Ridwan dan Tobiin, terdakwa kasus perdagangan ilegal 6.154 burung liar Sumatera ke Jawa. 

Anggota DPRD Lampung Selatan Divonis 1 Tahun Penjara karena Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Ajukan Banding

 

Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Karantina.

Pledoi Kasus Ijazah Palsu DPRD: Terdakwa Minta Hakim Tetapkan Merik Havit sebagai Tersangka

 

Hakim menyatakan Ahmad Ridwan dan Tobiin secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengangkut satwa dilindungi tanpa izin serta tidak melaporkan dan menyerahkan burung-burung tersebut kepada pejabat karantina.

Sidang Berlanjut, Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

 

Keduanya ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Badan Karantina Indonesia, Satgas Kerinci BAIS TNI, Ditpolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, serta didukung oleh NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds. 

 

Penangkapan terjadi di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan, pada Selasa malam (15/10/2024), saat mereka hendak menyelundupkan ribuan burung ke Jawa.

 

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengapresiasi putusan hakim dan menyebutnya sebagai vonis tertinggi dalam kasus penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa. 

 

Ia berharap hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal yang selama ini terus berulang.

 

“Perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa yang melintasi Lampung sangat masif. Dengan hukuman tinggi ini, saya berharap para pelaku jera dan perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa menurun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

 

Menurut catatan FLIGHT, dalam lima tahun terakhir, setidaknya 200.000 burung liar Sumatera telah disita aparat di Lampung sebelum berhasil diperdagangkan secara ilegal ke Jawa. 

 

Marison juga menyoroti penurunan drastis populasi burung liar Sumatera akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal, dengan beberapa spesies yang kini semakin jarang ditemukan di alam. (*)