Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung Didakwa Korupsi BPHTB, Kuasa Hukum Sebut Prematur
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
Dalam dakwaan, Waskito diduga menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1.000.000 per meter.
Selain itu, ia memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40%, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa penuntut umum menilai tindakan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada sidang lanjutan yang digelar Kamis, 28 November 2024, pihak kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko dkk menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan lanjutan.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dan auditor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).