Tahun 2024, PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Mati untuk Tujuh Terpidana
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA mencatat, menjatuhkan enam vonis hukuman mati bagi tujuh terpidana dalam perkara narkotika.
Langkah ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional.
Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan mendalam dan dampak yang ditimbulkan dari kejahatan luar biasa ini.
“Kasus narkotika terbesar kami tangani di tahun 2024 mencapai 660 perkara, dan enam di antaranya berakhir dengan hukuman mati. Ini mencerminkan ketegasan kami terhadap ancaman serius dari peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional,” ujar Salman dalam konferensi pers akhir tahun di Aula PN Tanjungkarang, Selasa (31/12/2024).
Rincian Perkara dengan Vonis Mati
Vonis mati dijatuhkan untuk tiga kasus narkotika baru di tahun 2024, yaitu: 231/Pid.Sus/2024/PN Tjk, 550/Pid.Sus/2024/PN Tjk, 551/Pid.Sus/2024/PN Tjk.