Tahun 2024, PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Mati untuk Tujuh Terpidana

Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA mencatat, menjatuhkan enam vonis hukuman mati bagi tujuh terpidana dalam perkara narkotika

Vonis 3 Tahun 3 Bulan untuk Penyelundup 6.154 Burung Liar Sumatera ke Jawa

Langkah ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan mendalam dan dampak yang ditimbulkan dari kejahatan luar biasa ini.

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,4 Miliar

“Kasus narkotika terbesar kami tangani di tahun 2024 mencapai 660 perkara, dan enam di antaranya berakhir dengan hukuman mati. Ini mencerminkan ketegasan kami terhadap ancaman serius dari peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional,” ujar Salman dalam konferensi pers akhir tahun di Aula PN Tanjungkarang, Selasa (31/12/2024).

Refleksi Akhir Tahun PN Tanjungkarang

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10,7 Miliar, 20 Tersangka Ditangkap

Rincian Perkara dengan Vonis Mati

Vonis mati dijatuhkan untuk tiga kasus narkotika baru di tahun 2024, yaitu: 231/Pid.Sus/2024/PN Tjk, 550/Pid.Sus/2024/PN Tjk, 551/Pid.Sus/2024/PN Tjk. 

Halaman Selanjutnya
img_title