Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda 6 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro menjalani persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Kota Metro, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada hari ini, Selasa (5/11/2024), telah menjatuhkan vonis terhadap Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro yang tersandung kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. 

Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

Sidang Judi Sabung Ayam: Kuasa Hukum Dorong Majelis Hakim Gali Unsur Perencanaan

"Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, Andri Lesmana.

Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim menilai bahwa Qomaru Zaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan program dan kegiatan pemerintahan untuk kepentingan kampanye.

Lima Terdakwa Korupsi Proyek SPAM di Bandar Lampung Divonis Penjara, Negara Rugi Rp 19,8 Miliar

"Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Wali Kota untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi Pilkada. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku," tegas Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana.

Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Halaman Selanjutnya
img_title