Mantan Caleg Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Penyelundupan 70 Kg Sabu Demi Lunasi Utang Kampanye

Mantan Caleg menjalani sidang di Pengadilan Kalianda, Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Nasib nahas menimpa Sofyan, mantan calon anggota DPRK Aceh Tamiang. Ia kini terancam hukuman mati setelah terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 70 kilogram. 

Sidang Berlanjut, Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Vonis tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). Menurut jaksa, peran terdakwa sebagai pengendali penyelundupan narkoba tersebut.

Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan bakal mengajukan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

"Sofyan bukanlah bandar yang mestinya tidak dituntut hukuman mati untuk keterlibatannya dalam penyelundupan sabu sebanyak 70 kg," kata Hefzoni.

Hefzoni mengungkapkan, pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati tersebut. Pasalnya, kliennya bukanlah bandar narkoba.

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa, Soroti Dugaan Konspirasi

"Dasar kami karena kemanusiaan. Sebenarnya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya, Asnawi. Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal, ini kan hanya disuruh," ungkap Hefzoni.

Ia pun membandingkan kasus ini dengan perkara narkoba lainnya di Palembang. 

Halaman Selanjutnya
img_title