Modus Kipas Angin dalam Truk Box, Penyelundupan Burung Liar di Lampung Digagalkan
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Aksi penyelundupan ribuan satwa liar berhasil digagalkan oleh tim gabungan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni.
Operasi yang melibatkan Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, serta beberapa instansi terkait ini berhasil mengamankan sebanyak 6.514 ekor burung yang diangkut dalam truk box berplat nomor B 9471 KXV.
Kronologi penggagalan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan satwa liar.
Petugas bergerak cepat bersama Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan NGO Flight: Protecting Indonesia’s Birds. Pengawasan intensif dilakukan di sekitar pelabuhan hingga akhirnya truk box yang diduga membawa burung liar melintas dan diperiksa pada pukul 20.30 WIB.
Kendaraan Box Modifikasi, 6.514 Burung Terjaring
Dari pemeriksaan truk, petugas menemukan burung liar sebanyak 6.514 ekor yang disembunyikan dalam 216 keranjang. Jenis burung yang ditemukan beragam, di antaranya ciblek (2.080 ekor), prenjak (1.040 ekor), pleci (1.600 ekor), jalak kebo (150 ekor), dan berbagai spesies lainnya.
Dari jumlah tersebut, 257 ekor burung termasuk dalam kategori dilindungi, seperti srigunting hitam, cucak ijo besar, dan kepodang.