Berkedok Pertemanan, Polisi Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung' 3 Orang jadi Tersangka

Konferensi pers di Mapolda Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Upaya patroli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membuahkan hasil. Dua grup Facebook yang semula dikira hanya wadah pertemanan, yakni "Gay Lampung" dan "Gay Bandar Lampung", ternyata menjadi tempat beredarnya konten pornografi secara masif.

img_title Berkas Korupsi Honorer Fiktif Sekda Lampung Tengah Dilimpahkan ke Kejati, Polda Tunggu Hasil Penelitian

 

Tiga orang diamankan dalam kasus ini. Salah satunya adalah IJM, admin utama yang diduga merupakan pendiri sekaligus pengelola grup. 

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

 

Sementara dua lainnya, SR dan HS, berperan aktif menyebarkan materi asusila ke dalam grup yang anggotanya mencapai lebih dari 16 ribu orang.

img_title Viral Dikira Berdiri di Tengah Bukit, Begini Fakta Lokasi Koperasi Merah Putih di Tanggamus

 

“Awalnya masyarakat merasa resah dengan aktivitas mencurigakan dari dua akun media sosial ini. Setelah kami telusuri, memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelas Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Direktur Reskrimsus Polda Lampung saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025). 

 

Menurut polisi, akun "Gay Lampung" masih aktif saat diselidiki, sedangkan "Gay Bandar Lampung" sudah lebih dahulu lenyap jejak digitalnya. 

 

Ketiga pelaku berasal dari wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.

 

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti digital, Polda Lampung kini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik grup tersebut. 

 

Dugaan keterlibatan para pelaku dalam praktik jasa terlarang juga menjadi fokus pendalaman.

 

“Langkah kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Kami ingin memutus rantai penyebaran konten pornografi berkedok pertemanan yang jelas-jelas meresahkan masyarakat,” tambah Kombes Dery.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

 

Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, atau Pasal 34 ayat 1 huruf a juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang ITE dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik nama "komunitas" atau "grup pertemanan" di media sosial, bisa tersembunyi praktik yang melanggar hukum dan merusak ruang digital bersama. (*)