Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding

Sidang yang dilaksanakan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Joko Waskito Suryanto, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu

Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam Di Lampung

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.

Hakim Ketua Aria Veronica dalam sidang putusan menyampaikan, "Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim, Jumat (10/1/2025). 

Gerbang Rujab Rp6,99 Miliar: Proyek Bergelimang Skandal di Lampung Timur?

Dalam persidangan, terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu diwakili oleh Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar.

Putusan Pengadilan

Mobil Hingga Tas Mewah Disita Kejati dari Rumah Bupati Lampung Timur

Hakim memutuskan bahwa Joko Waskito Suryanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain vonis tiga tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp326,4 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title