Kades Bakti Rasa Kembalikan Temuan Dana Desa dan Sampaikan Permohonan Maaf ke Kejari

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Kepala Desa (Kades) Bakti Rasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Sarna, telah mengembalikan seluruh temuan hasil audit Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Pengembalian dilakukan pada 2 Juli 2025 ke rekening kas desa.

img_title Gasak Motor Konsumen Bengkel, Mekanik di Pringsewu Ditembak Polisi

Sebelumnya, Sarna dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan atas dugaan penyelewengan dana desa. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu, yang hasilnya dituangkan dalam laporan resmi pemeriksaan keuangan Desa Bakti Rasa.

"Saya sudah mengembalikan semua temuan tersebut ke rekening kas desa," ujar Sarna saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

img_title Terlibat Perampasan Mobil Bersama Debt Collector, Pensiunan Polri Berpangkat AKBP Ditangkap Polda Lampung

Namun, Sarna sempat menjadi sorotan setelah membuat pernyataan melalui grup WhatsApp para kepala desa se-Kecamatan Sragi, yang seolah menyebut Kejaksaan menyarankan agar para kades membantu pengembalian dana.

Menanggapi hal itu, Sarna menyampaikan permohonan maaf kepada Kejari Lampung Selatan dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan inisiatif pribadi karena merasa bersalah.

img_title Soroti Anggaran Rp778 Juta, Imigrasi Kotabumi Tegaskan Dana RUP Bukan Cuma untuk Sewa Gedung

"Saya meminta maaf kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan karena sempat menimbulkan kegaduhan. Saya klarifikasi, Kejaksaan tidak pernah memberi saran seperti itu," tegasnya.

Sarna juga menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dalam menjalankan pemerintahan desa agar ke depan lebih hati-hati dan akuntabel.

"Terima kasih kepada Kejari dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas arahan dan pengawasannya," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, membenarkan bahwa Kades Sarna telah melakukan pengembalian penuh atas temuan tersebut.

"Benar, pengembalian telah dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025. Artinya, laporan sudah ditindaklanjuti dan dianggap selesai," ujar Volanda.(*)