Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Tanah 17 ribu meter di Lampung Selatan

Konferensi pers di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selain itu, langkah ini juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.

Tersinggung Disebut "Loyo" Uje Habisi Supir Travel dan Buang Mayat Korban di Bawah Jembatan

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Rabu (8/1).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan mafia tanah. 

Bersaksi di Persidangan, Supriyati dan Syahruddin Saling Bantah Terkait Dugaan Ijazah Palsu

“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan yang sedang kami lakukan. Beberapa dokumen kami amankan, terutama yang terkait penerbitan surat-surat sertifikat,” ujar Armen.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

“Benar, penggeledahan dilakukan terkait penerbitan sertifikat. Namun, kasus ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Yang pasti, ini tidak berkaitan dengan isu-isu hangat seperti di Way Kanan ataupun Pesisir Barat (Pesibar),” tegas Kalvyn.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 17.29 WIB. 

Halaman Selanjutnya
img_title