Okupan Lahan PTPN I Regional 7 di Sidosari Lampung Selatan Bongkar Bangunan Secara Sukarela

Pembongkaran bangunan dilakukan secara sukarela.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Kisah panjang sengketa lahan milik PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses hukum yang panjang, eksekusi lahan pun dilakukan. 

img_title Korupsi Dana Desa Rp651 Juta, Kejari Lampung Selatan Tahan Mantan Kades Bangunan

Setelah sempat terjadi halangan dari sejumlah oknum warga, pada Senin (6/1/2025), para okupan berhasil masuk kembali ke lokasi dan membongkar sendiri bangunan yang telah mereka dirikan di atas lahan tersebut. Pembongkaran dilakukan dengan bantuan tenaga tukang yang disediakan oleh pihak perusahaan.

Marjuki, salah satu okupan yang ditemui di lokasi, mengungkapkan bahwa proses pembongkaran rumahnya telah dimulai beberapa hari sebelumnya. Namun, pada hari ini, barang-barang dan material yang masih bisa dipergunakan baru bisa diangkut. 

img_title Eksekusi Rumah di Korpri Sukarame Ricuh, Warga Mengaku Dapat Kekerasan dari Oknum Polisi

"Kami menyadari bahwa lahan ini milik PTPN I Regional 7. Rumah kami dengan sukarela kami minta untuk dilakukan pembongkaran. Alhamdulillah kami sudah mengeluarkan barang-barang milik kami dibantu dengan tukang dan angkutan yang disediakan perusahaan," kata Marjuki.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak PTPN I Regional 7 yang telah memberikan fasilitas dan bantuan selama proses pembongkaran. 

img_title Usai Takbiran, Musala Al-Furkon di Sumber Rejo Disambar Petir, 8 Rumah Warga Ikut Terdampak

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PTPN I Regional 7 yang sudah memfasilitasi dan memberikan bantuan kepada kami," lanjutnya.

Di sisi lain, pihak PTPN I Regional 7 melalui Kuasa Hukumnya, M. Randy Pratama, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

PTPN I Regional 7, kata Randy, telah memenangkan sengketa atas lahan seluas 75 hektar di Desa Sidosari yang telah mencapai putusan inkrah di tingkat Mahkamah Agung. Dengan demikian, status kepemilikan lahan tersebut sah berada di tangan PTPN I Regional 7.

"Setelah pembacaan eksekusi pada 31 Desember 2024 oleh Pengadilan Negeri Kalianda, lahan ini sah menjadi milik PTPN I Regional 7. Terkait dengan pembongkaran hari ini, ini adalah langkah kami untuk mengembalikan hak perusahaan atas lahan tersebut," jelas Randy.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, lanjut Randy, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada warga untuk meninggalkan lokasi. Para okupan juga telah diberikan pemahaman terkait status kepemilikan lahan yang sah milik PTPN I Regional 7. 

Halaman Selanjutnya
img_title