Sidang Ijazah Palsu Memanas: Adu Argumen dan Saling Sanggah Warnai Persidangan Supriyati

Suasana persidangan
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa (Adji)

Lampung – Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, serta Ketua PKBM Bougenvil, Ahmad Syahruddin, memanas saat digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (26/6/2025).

img_title Tikam Mantan Istri, Pria di Bandar Lampung Divonis 19 Tahun Penjara

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan enam orang saksi yang sebagian besar merupakan tokoh publik dan politikus, seperti mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama istrinya Winarni, Wakil Ketua DPRD Merik Havid, serta Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjung Bintang, Untung Sucipto.

img_title Kembali Raih WTP, Pemkab Pesisir Barat Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

 

Ketegangan mulai terlihat ketika Tim Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom., S.H., mempertanyakan tanggung jawab Nanang Ermanto sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan saat mencuat isu ijazah palsu yang digunakan kadernya.

img_title Anak Krakatau Naik ke Level III, Winarti Dorong Mitigasi dan Minta Warga Tak Terpancing Hoaks

 

“Apa yang Anda lakukan setelah tahu kader Anda terlibat dalam perkara ijazah palsu saat mendaftarkan caleg 2024 lalu?” tanya Eko.

Dengan nada terbata, Nanang menjawab bahwa dirinya mengetahui masalah itu dari media massa dan telah menyarankan Supriyati untuk mengundurkan diri. “Tapi dia justru menangis terus,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

 

Situasi makin panas saat giliran saksi Merik Havid memberikan keterangan. Ketegangan terjadi antara dirinya dan kuasa hukum terdakwa saat Merik dinilai kerap menyela pertanyaan yang diajukan.

 

"Anda tahu tidak jika seseorang memiliki dua ijazah paket kesetaraan dari institusi berbeda?" tanya Dedi Rahmawan, S.H., dengan nada tinggi.

“Boleh, itu sah-sah saja,” jawab Merik.

 

Merik menjelaskan bahwa Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil saat mencalonkan diri sebagai caleg, namun mengganti dengan ijazah dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang saat pelantikan. Penjelasan ini ditanggapi kritis oleh kuasa hukum yang menyatakan bahwa pergantian dokumen setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) seharusnya tidak dibenarkan.

 

“Kami sudah tanyakan ke KPU dan Bawaslu, tidak bisa mengganti dokumen setelah DCT ditetapkan,” tegas Adi Yana, S.H., salah satu anggota tim pembela Ahmad Syahruddin.

 

Suhu ruang sidang makin meninggi ketika Merik membantah telah menyerahkan dokumen pribadi dan uang senilai Rp1,5 juta dalam amplop putih ke rumah terdakwa Ahmad Syahruddin, meskipun pernyataan tersebut termuat dalam BAP.

Halaman Selanjutnya
img_title