Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Tanah 17 ribu meter di Lampung Selatan
- Foto Dokumentasi Riduan
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan mafia tanah.
“Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara yang telah dialihkan secara melawan hukum oleh oknum tertentu. Tindakan ini merupakan upaya serius dalam memberantas mafia tanah di Provinsi Lampung,” ujar Armen.
Kerugian Negara dan Tindak Lanjut
Aset yang diduga dialihkan secara ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 43 miliar. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mempercepat penyelesaian penyidikan," tambah Armen.
Lebih lanjut, upaya pemberantasan mafia tanah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.