BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pringsewu menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip Zero Tolerance to Fraud menyusul pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pekerja di lingkungan kantor cabang tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“BRI Kantor Cabang Pringsewu mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syarifudin, Kamis (3/7/2025) dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, BRI menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan terus bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut, Syarifudin menyebut bahwa kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merupakan hasil dari temuan internal BRI.
Menurutnya, bank pelat merah ini secara konsisten menerapkan sistem pengawasan yang ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran.
“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Kami secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, BRI telah memberhentikan oknum pekerja yang terlibat dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan internal perusahaan.
BRI juga menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
“Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tutup Syarifudin.
Sebelumnya, Kejati Lampung diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan BRI Cabang Pringsewu dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Kasus tersebut diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2025 dan kini dalam proses penyidikan oleh bidang Pidana Khusus. (*)