Suami Selebgram Adelia Putri Salma Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – David alias Khadafi, suami selebgram Palembang Adelia Putri Salma, menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, pada Senin (6/1/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika.
David, yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan, kini menghadapi dakwaan baru terkait kepemilikan dan distribusi narkotika jenis sabu.
“Terdakwa Khadafi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Eka Aftarini dalam sidang.
Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum David, Rusli Bastari, menyatakan akan mengajukan pembelaan.