Kejati Lampung Geledah Kantor ATR/BPN, Usut Kasus Mafia Tanah
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Rabu (8/1/2024).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan mafia tanah.
“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan yang sedang kami lakukan. Beberapa dokumen kami amankan, terutama yang terkait penerbitan surat-surat sertifikat,” ujar Armen.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, penggeledahan dilakukan terkait penerbitan sertifikat. Namun, kasus ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Yang pasti, ini tidak berkaitan dengan isu-isu hangat seperti di Way Kanan ataupun Pesisir Barat (Pesibar),” tegas Kalvyn.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 17.29 WIB.
Tim penyidik Kejati terlihat membawa sejumlah dokumen penting dan satu unit printer dari kantor ATR/BPN. Barang bukti tersebut kemudian dibawa menggunakan tiga unit mobil minibus. (*)