Cegah PMK, Barantin Satpel Bakauheni Perketat Mobilitas Hewan Ternak

Badan Karantina Pertanian Lampung perketat mobilitas hewan ternak.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Wabah PMK ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena dinilai dapat merugikan. Berbagai upaya telah disiapkan untuk antisipasi supaya wabah PMK ini tidak menyebar. Terutama di Lampung.

img_title Ribuan Burung Liar Diselundupkan Bersama Sapi, Petugas Gabungan Amankan Truk di Pelabuhan Bakauheni

Badan karantina Indonesia Satpel Bakauheni melakukan pengetatan mobilitas Hewan ternak yang hendak melintas dari Sumatera ke Pulau Jawa.

Kepala satuan Pelayanan Karantina Satpel Bakauheni Drh. Akhir Santoso menjelaskan bahwa pihaknya akan perketat dan melakukan pengawasan terhadap mobilitas hewan ternak guna antisipasi wabah PMK.

img_title Gagalkan Penyelundupan Narkoba senilai Rp45 Miliar, Polres Lampung Selatan Selamatkan 174 Ribu Jiwa

"Hal itu sejalan dengan edaran dari Menteri Pertanian RI untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak. Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam edaran itu, disebutkan beberapa daerah yang telah dicap sebagai wilayah dengan kerawanan ternak terhadap wabah PMK. Daerah tersebut antara lain Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Daerah lainnya yang belum ada kasus wabah PMK diminta untuk menghindari adanya kemungkinan lalu lintas ternak dari dan menuju daerah terjangkit. Maka dari itu kami karantina Satpel Bakauheni lakukan pengetatan dokumen hewan dari daerah asal. Kami periksa secara detail dokumen dan fisiknya kalau semua bagus, sehat, baru bisa di Lalulintaskan," papar Drh. Akhir Santoso

Ia melanjutkan, perlu diketahui bahwa persyaratan umum pengiriman hewan yang tergolong rentan PMK yakni harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan Keterangan ‘Telah melalui masa karantina atau pengamatan selama 14 hari serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.

img_title Jelang Nataru, Kapolres Lampung Selatan Perkuat Sinergi dan Komunikasi Stakeholder Pelabuhan Bakauheni

Kemudian harus menerapkan desinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan Biosecuriti ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan sampai tujuan. Dan yang terakhir Hewan ternak yang hendak di lalulintaskan telah divaksin minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK (dilengkapi bukti telah dilakukan vaksinasi) atau mempunyai hasil Laboratorium Negatif Elisa NSP/PCR (dengan masa berlaku 3 hari dari tanggal pengeluaran) untuk tujuan perdagangan. Yang jelas, kami terus berupaya bersama masyarakat dan instansi lainnya supaya wabah PMK ini tidak meluas kemana-mana dengan dilakukan peningkatan pengawasan di lapangan. Untuk monitoring kami juga sudah rutin melakukan, jadi kita ambil sempel, kita uji di laboratorium kami juga ada pengujian dan itu rutin kami lakukan," pungkas Kasatpel Karantina Satpel Bakauheni Drh. Akhir Santoso.(*)