Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Setelah 18 tahun bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp900 juta dalam perkara korupsi pembelian kios Pasar Gudang Lelang melalui program BNI Griya di BNI Cabang Tanjungkarang.
Pemulihan kerugian negara tersebut ditandai dengan penyetoran uang pengganti oleh terpidana Temmy Suryadi Kurniawan ke kas negara pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pihaknya telah melaksanakan penyetoran uang pengganti dari terpidana Temmy Suryadi. Dengan ini, kerugian negara dalam perkara tersebut telah berhasil kami pulihkan sepenuhnya.
"Uang pengganti disetorkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh bendahara penerima," beber Anggara Mahatama.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejari Bandarlampung terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit BNI Griya pada tahun 2007. Kredit tersebut digunakan untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang.