Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

Kejari Bandar Lampung setorkan uang pengganti Rp900 juta.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Setelah 18 tahun bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp900 juta dalam perkara korupsi pembelian kios Pasar Gudang Lelang melalui program BNI Griya di BNI Cabang Tanjungkarang.

img_title Proyek Mark Up dan Fiktif Bapenda Pringsewu, Penyidik Kejar Aliran Dana Korupsi

Pemulihan kerugian negara tersebut ditandai dengan penyetoran uang pengganti oleh terpidana Temmy Suryadi Kurniawan ke kas negara pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

img_title Kejari Bongkar Modus Dua Tersangka Korupsi

Pihaknya telah melaksanakan penyetoran uang pengganti dari terpidana Temmy Suryadi. Dengan ini, kerugian negara dalam perkara tersebut telah berhasil kami pulihkan sepenuhnya.

"Uang pengganti disetorkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh bendahara penerima," beber Anggara Mahatama.

img_title Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejari Bandarlampung terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit BNI Griya pada tahun 2007. Kredit tersebut digunakan untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka MY (mantan penyelia penjualan BNI), Temmy Suryadi Kurniawan (TSK), RL dan AP (ketiganya merupakan debitur)

Para tersangka diduga memalsukan dokumen dan merekayasa transaksi fiktif seolah-olah terjadi pembelian kios dari PT CKB. Dokumen dan jaminan yang digunakan tidak sah secara hukum, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp3,79 miliar.

Perjalanan Hukum

Dalam putusan awal di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Temmy dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding. Hasilnya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor: 3445 K/Pid.Sus/2024 pada 4 Juni 2024 mengabulkan permohonan tersebut, dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta kepada negara.

Pemulihan Tuntas

Dengan penyetoran uang pengganti pada 2 Juli 2025, proses pemulihan kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan selesai. Kejari Bandarlampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi, termasuk hingga ke tahap pemulihan aset.(*)