Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di BRI Cabang Pringsewu selama tahun 2021–2025,” ujar Armen saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Dalam proses penyidikan, lanjut Armen, tim telah memeriksa 25 orang saksi, baik dari internal BRI maupun pihak nasabah.