Koalisi Pejuang Hak Konsumen Lampung Desak Telkomsel Transparan soal Kuota Hangus, Ancam Gelar Aksi Besar

Koordinator Koalisi Pejuang Hak Konsumen Lampung, Fery Yunizar.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungKoalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung berencana menggelar aksi besar-besaran di Telkomsel pada Kamis, (26/6/2025). Aksi ini bertujuan mempertanyakan transparansi dana konsumen dari kuota yang hangus dan menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian fantastis bagi masyarakat.

img_title Wapres Gibran Tinjau Tol Palembang–Betung dan Jambi, Dorong Akselerasi Koridor Utama Jalan Tol Trans Sumatera

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung, Fery Yunizar, pada Rabu (25/6/2025). Mereka menuding sistem Telkomsel sebagai bagian dari skema yang diduga merugikan konsumen secara masif dan berpotensi mengandung unsur korupsi.

Soroti Celah Ekonomi "Kuota Hangus"

img_title Proyek Mark Up dan Fiktif Bapenda Pringsewu, Penyidik Kejar Aliran Dana Korupsi

Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung menyoroti celah ekonomi dari sistem pemotongan kuota tanpa akumulasi. 

"Ini bukan cuma soal teknis, tapi dugaan pemiskinan berjamaah terhadap konsumen digital. Kami menilai penghapusan kuota tanpa kompensasi kepada konsumen yang sudah berjalan bertahun-tahun ini merupakan celah penyalahgunaan yang harus diaudit negara," tegas Fery.

img_title Kejari Bongkar Modus Dua Tersangka Korupsi

Ia menjelaskan bahwa kuota internet Telkomsel memang memiliki sistem "kedaluwarsa" dalam hitungan hari. Paket data biasanya berlaku 1 hingga 30 hari tergantung jenis pembelian. Jika tidak digunakan, sisa kuota hangus dan pelanggan dipaksa membeli paket baru.

Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung mempersoalkan mengapa sistem kuota internet tidak menerapkan model akumulasi seperti saldo listrik prabayar atau e-toll yang tidak memiliki masa kedaluwarsa, padahal kuota internet merupakan aset yang telah dibayar konsumen.

"Keberadaan tampilan sisa kuota di aplikasi MyTelkomsel menunjukkan potensi besar sisa kuota internet untuk dimonetisasi, dan kami menduga sisa kuota yang hangus selama ini bukan tidak mungkin menjadi sumber bisnis korporasi tertentu tanpa akuntabilitas kepada konsumen," ungkap Fery.

Tuntutan Koalisi Pejuang Hak Konsumen

Selain itu, Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung mendesak berbagai pihak untuk mengambil tindakan konkret, di antaranya:

  1. Menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik permainan terkait habisnya kuota internet pelanggan ketika habis masa aktif secara tidak wajar dan dugaan korupsi yang terindikasi terjadi di Telkomsel.
  2. Mendesak pembentukan tim investigasi khusus oleh Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik untuk menyelidiki provider yang tidak melaporkan sisa kuota sebagai bagian dari pendapatan daerah.
  3. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit digital terhadap sistem manajemen kuota, termasuk pemetaan data dan forensik digital untuk mencegah manipulasi.
  4. Koalisi ini juga mendesak Telkomsel untuk memberikan transparansi data sisa kuota kepada pelanggan secara real-time dan menghentikan praktik penghapusan sisa kuota yang otomatis hangus saat masa aktif berakhir.
Halaman Selanjutnya
img_title