Bersaksi di Persidangan, Supriyati dan Syahruddin Saling Bantah Terkait Dugaan Ijazah Palsu
- Foto dokumentasi istimewa (Dji)
Lampung – Persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (3/7/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra ini mengagendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni Supriyati dan Rifky selaku Ahli Pendidikan Nonformal dari Kementerian Pendidikan RI. Jalannya persidangan berlangsung panas selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna menghadirkan saksi Supriyati untuk memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Syahruddin. Namun keterangan Supriyati justru menimbulkan sejumlah kontradiksi yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam keterangannya, Supriyati mengaku bahwa dirinya pertama kali bertemu Syahruddin di kantor BBHAR saat hendak mencari solusi karena tidak bisa mendaftar caleg hanya menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Ia kemudian menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP, KK, pas foto, serta uang Rp1,5 juta melalui anaknya, Feri, kepada Syahruddin.
“Demi Allah, Pak, anak saya yang menyerahkan berkas dan uang itu kepada Pak Syahruddin di kantor BBHAR sekitar bulan Mei 2023,” kata Supriyati dalam persidangan.
Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom., S.H., yang menyoroti perbedaan antara keterangan Supriyati dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Supriyati sendiri yang menyerahkan berkas dan uang secara langsung kepada terdakwa.
“Dalam kesaksian saudara saksi dengan dakwaan jaksa ini ada kontradiksi. Jadi yang benar yang mana?” tanya Eko kepada Supriyati.
Keterangan Supriyati juga mengundang respons keras dari Syahruddin. Ia menilai banyak kebohongan dalam kesaksian tersebut.
“Yang mulia, kesaksian Supriyati ini banyak bohongnya. Tidak benar itu. Saya tidak terima, saat memberikan kesaksian, Supriyati bahkan menunjuk-nunjuk saya. Tidak beretika!” ucap Syahruddin dengan nada tinggi.
Perdebatan semakin memanas ketika kuasa hukum Syahruddin lainnya, Adi Yana, S.H., mempertanyakan dasar penggantian ijazah yang dilakukan Supriyati dari ijazah Paket C PKBM Bugenvil ke ijazah PKBM Anggrek saat menjelang pelantikan sebagai anggota DPRD.