Bersaksi di Persidangan, Supriyati dan Syahruddin Saling Bantah Terkait Dugaan Ijazah Palsu
- Foto dokumentasi istimewa (Dji)
Lampung – Persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (3/7/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra ini mengagendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni Supriyati dan Rifky selaku Ahli Pendidikan Nonformal dari Kementerian Pendidikan RI. Jalannya persidangan berlangsung panas selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna menghadirkan saksi Supriyati untuk memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Syahruddin. Namun keterangan Supriyati justru menimbulkan sejumlah kontradiksi yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam keterangannya, Supriyati mengaku bahwa dirinya pertama kali bertemu Syahruddin di kantor BBHAR saat hendak mencari solusi karena tidak bisa mendaftar caleg hanya menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Ia kemudian menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP, KK, pas foto, serta uang Rp1,5 juta melalui anaknya, Feri, kepada Syahruddin.