Bersaksi di Persidangan, Supriyati dan Syahruddin Saling Bantah Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Persidangan yang digelar
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa (Dji)

LampungPersidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (3/7/2025).

Tersinggung Disebut "Loyo" Uje Habisi Supir Travel dan Buang Mayat Korban di Bawah Jembatan

 

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra ini mengagendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni Supriyati dan Rifky selaku Ahli Pendidikan Nonformal dari Kementerian Pendidikan RI. Jalannya persidangan berlangsung panas selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB.

Pererat Persaudaraan, Lapas Kalianda Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna menghadirkan saksi Supriyati untuk memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Syahruddin. Namun keterangan Supriyati justru menimbulkan sejumlah kontradiksi yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang Ijazah Palsu Memanas: Adu Argumen dan Saling Sanggah Warnai Persidangan Supriyati

 

Dalam keterangannya, Supriyati mengaku bahwa dirinya pertama kali bertemu Syahruddin di kantor BBHAR saat hendak mencari solusi karena tidak bisa mendaftar caleg hanya menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Ia kemudian menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP, KK, pas foto, serta uang Rp1,5 juta melalui anaknya, Feri, kepada Syahruddin.

Halaman Selanjutnya
img_title