Gagalkan Narkoba Rp120 Miliar, Polres Lampung Selatan Bongkar 24 Kasus Lintas Pulau

Pemusnahan barang bukti
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa (Adji)

Lampung – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga Juni 2025. 

img_title Gagalkan Penyelundupan Narkoba senilai Rp45 Miliar, Polres Lampung Selatan Selamatkan 174 Ribu Jiwa

 

Sebanyak 34 tersangka diamankan, terdiri dari 33 pria dan satu perempuan, yang seluruhnya terafiliasi dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Pulau Sumatera dan Jawa.

img_title Tekan Angka Kecelakaan Jelang Nataru, Polisi Soroti 94 Kasus Kelalaian dan Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja. 

img_title 5 Kasus Kecelakaan Kerja, Disnaker Lampung Minta Perusahaan Perkuat Sistem K3

 

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

 

“Pelabuhan Bakauheni menjadi jalur strategis dalam peredaran narkoba antarpulau. Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mencegah masuknya barang haram ke Pulau Jawa,” ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan nasional yang beroperasi dari wilayah Sumatera, dengan tujuan pendistribusian ke berbagai kota di Pulau Jawa.

 

“Modus yang mereka gunakan beragam, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir logistik, hingga pasangan suami istri untuk mengelabui petugas. Meski sama-sama lintas provinsi, jaringan yang terungkap kali ini berbeda dari kasus-kasus sebelumnya,” jelasnya.

 

Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, petugas yang tengah melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram sabu yang dibawa oleh enam tersangka menggunakan kendaraan bus. 

 

Lima pria dan satu perempuan itu mengaku sebagai kurir yang diupah untuk mengantar sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan Lombok.

 

Menurut AKBP Yusriandi, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). Sementara untuk kasus ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2). 

 

Ancaman pidana yang dikenakan mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.

 

Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai ekonomis lebih dari Rp120 miliar, berdasarkan estimasi harga pasar: Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.

Halaman Selanjutnya
img_title