Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta
- Foto Dokumentasi Istimewa
Ia juga menambahkan, jika para pelanggar tidak setuju dengan tawaran pembayaran sanksi, penyidikan akan tetap dilanjutkan hingga ke tahap pengadilan.
"Jika mereka menolak membayar denda, kasusnya akan diteruskan ke pengadilan," pungkasnya.
Awal Mula Pengungkapan
Sebelumnya, satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi menyita 72.000 batang rokok dengan berbagai merek.
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (26/8/2024) pagi.
Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan tersebut.