Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10,7 Miliar, 20 Tersangka Ditangkap
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 kasus sepanjang tahun 2024. Pemusnahan dilakukan di Krematorium Lempasing, Rabu (19/2/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan N, memimpin langsung acara pemusnahan. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diwakili oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, Pejabat Utama Dit Narkoba, dan personel Dit Narkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka.
"Rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg, dan ekstasi sebanyak 1.407 butir," kata Yuni.
Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10.731.680.000. Dengan pemusnahan ini, diperkirakan mampu menyelamatkan 94.482 jiwa dari bahaya narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika ke dalam incinerator, lalu dibakar hingga menjadi abu. Kegiatan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.