Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka, Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Tim investigasi gabungan saat di Polda Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Aipda Kapri Sucipto, seorang oknum anggota polisi yang berdinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel), turut ditetapkan sebagai tersangka atas insiden meninggalnya tiga anggota Polres Way Kanan saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025).

Harga Bapokting Merangkak Naik di Bandar Lampung

Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan saksi terbaru sebanyak 3 orang, diantaranya 2 anggota Polri dan 1 masyarakat sipil. 

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, oknum anggota polisi di Polda Sumsel tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian di lokasi kejadian.

Senjata Api Modifikasi Diduga Digunakan Kopda Basar Habisi 3 Polisi di Way Kanan

"Dari ketiga saksi itu, 1 anggota Polda Sumsel ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian. Sementara, 1 anggota Polri bernama Wayan dari Polres Lampung Tengah dan 1 warga sipil berinisial Ibu N sebagai saksi," kata Irjen Pol Helmy Santika.

Untuk anggota Polri bernama Wayan yang berdinas di Polres Lampung hanya ditetapkan sebagai saksi. Sementara tersangka Kapri yakni berada di TKP dan kenal dengan tersangka oknum TNI sejak Tahun 2018.

4 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam hingga Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

"Kapri ini datang karena ada invitation dan ada juga satu jejak digital K mengupload serta membuat video ajakan. Kari juga suka bermain sabung ayam sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Lampung," jelasnya.

Diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Halaman Selanjutnya
img_title