Polres Lampung Timur Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencabulan Anak
- Istimewa
Lampung Timur, Lampung – Dalam upaya memberantas tindak pidana seksual terhadap anak, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan.
Kedua pelaku, berinisial AK (17) dan MB (36), ditangkap atas laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap beberapa anak di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Tindakan keji ini tidak akan kami tolerir. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak kita," tegas Kapolres.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka AK, pada Bulan April lalu, diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga nekat mencabuli pacarnya DR (17) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
"Tersangka AK, diduga mengawali aksinya dengan cara merayu akan menikahi korban, sebelum mengajaknya berhubungan layaknya suami istri," terangnya.
Sementara tersangka MB, pada awal Bulan September kemarin, diduga nekat melakukan aksi pencabulan terhadap MD (11) dan ES (12) yang merupakan warga Kecamatan Melinting.