Yayasan Altek Tegaskan Isu Pembatalan Rektor Universitas Malahayati oleh Kemendikti
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung membantah kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati. Mereka menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Altek, Law Firm Osep Doddy & Partners, dalam konferensi pers di kantor mereka, Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis (10/4/2025).
"Surat dari Kemendikti tidak pernah mencabut atau membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor. Ini dibuktikan melalui surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025," jelas Doddy, selaku kuasa hukum.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa Kemendikti belum menganggap tuntas persoalan internal di Universitas Malahayati. Dalam surat itu, pihak Kemendikti meminta agar konflik yang berpotensi mengganggu suasana akademik segera diselesaikan sebelum 14 April 2025. Jika tidak, tim evaluasi dari kementerian akan diterjunkan, dan investigasi lanjutan dapat dilakukan.