Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta
- Foto Dokumentasi Istimewa
Menurut Herianto, pembebasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran pidana di bidang cukai dapat dihentikan jika pelaku membayar denda administrasi senilai tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
"Dengan adanya peraturan baru ini, pelanggaran pidana cukai bisa diselesaikan tanpa penyidikan, selama pelaku bersedia membayar denda yang setara dengan tiga kali cukai yang tidak dibayar," jelas Herianto.
Efek Jera Dipertanyakan
Disinggung, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang meragukan efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Menanggapi hal tersebut, Herianto menjelaskan bahwa fokus utama regulasi tersebut adalah pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata untuk menghukum pelaku.
"Bea cukai lebih bersifat fiskal, sehingga orientasinya adalah bagaimana memulihkan penerimaan negara. Tidak semua pelanggaran cukai harus melalui penyidikan. Ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi," ujar Herianto.