Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta

Ilustrasi tangan terborgol
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tiga tersangka pengedar 72 ribu batang rokok ilegal yang sempat diamankan kini kembali menghirup udara bebas. 

Puluhan Tamu Hotel di Bandar Lampung Keracunan Seafood, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ketiganya dibebaskan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung setelah membayar sanksi administrasi sebesar Rp150 juta.

Ketiga pelaku, yang diketahui berinisial CA (37), SN (33), dan IS (30), warga Bandar Lampung, sebelumnya ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin dan Selasa, 26-27 Agustus 2024. 

Satlantas Polresta Bandar Lampung Raih Penghargaan di Rakernis Lalu Lintas 2024

Namun, setelah diserahkan kepada penyidik KPPBC, mereka dibebaskan dengan alasan telah memenuhi kewajiban sanksi administrasi.

Humas KPPBC Bandar Lampung, Herianto, membenarkan bahwa ketiganya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. 

Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

"Ya, benar, mereka sudah dibebaskan dan dipulangkan ke rumah setelah membayar denda administrasi," ujar Herianto ketika dikonfirmasi awak media pada Sabtu, (7/9/2024).

Alasan Pembebasan: Sesuai Regulasi Baru

Halaman Selanjutnya
img_title