Polisi di Bandar Lampung Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Jaringan narkoba di Kota Bandar Lampung akhirnya terbongkar dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 30-31 Januari 2025.
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap enam pelaku serta menyita barang bukti narkotika senilai Rp2,2 miliar, termasuk sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan Beruntun, Jaringan Besar Terkuak
Operasi dimulai pada Kamis (30/1) di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan. Polisi menangkap Afrizaldi Kurniawan, yang kedapatan membawa 0,95 gram sabu.
Tak berselang lama, polisi kembali meringkus Holisah dan Riki Darmawan di lokasi yang sama. Dari keduanya, polisi menyita 0,18 gram sabu.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Kihay, seorang bandar yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Pada hari yang sama, sekitar satu setengah jam setelah penangkapan Holisah dan Riki, polisi kembali melakukan penindakan di Kecamatan Tanjung Karang Timur.