Polisi di Bandar Lampung Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar

Barang bukti ditunjukkan dalam konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Jaringan narkoba di Kota Bandar Lampung akhirnya terbongkar dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 30-31 Januari 2025. 

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 2,5 Kilogram asal Malaysia Tujuan Jawa Timur

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap enam pelaku serta menyita barang bukti narkotika senilai Rp2,2 miliar, termasuk sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan Beruntun, Jaringan Besar Terkuak

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Operasi dimulai pada Kamis (30/1) di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan. Polisi menangkap Afrizaldi Kurniawan, yang kedapatan membawa 0,95 gram sabu. 

Tak berselang lama, polisi kembali meringkus Holisah dan Riki Darmawan di lokasi yang sama. Dari keduanya, polisi menyita 0,18 gram sabu. 

Tabrak Korban Hingga Jatuh, Pelaku Curas di Jati Agung Lampung Selatan Berhasil Ditangkap

Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Kihay, seorang bandar yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Pada hari yang sama, sekitar satu setengah jam setelah penangkapan Holisah dan Riki, polisi kembali melakukan penindakan di Kecamatan Tanjung Karang Timur. 

Halaman Selanjutnya
img_title