3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Lampung

Barang bukti rokok Ilegal yang disita
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Sinergi antara Bea Cukai Lampung dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) II/3 Lampung membuahkan hasil dengan berhasilnya penindakan terhadap 3,69 juta batang rokok ilegal

3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Wilayah Bakauheni

Operasi ini dilakukan dalam beberapa kegiatan penindakan selama periode Januari hingga awal Februari 2025.

Penindakan dilakukan terhadap berbagai modus peredaran rokok ilegal, termasuk yang diangkut menggunakan kendaraan, dikirim melalui jasa ekspedisi, serta yang beredar di pasaran melalui operasi pasar di berbagai wilayah di Provinsi Lampung. 

Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Terungkap di Lampung

Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 5,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp 3,61 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyampaikan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Lampung Bersih-bersih Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp37,8 Miliar

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus menunjukkan hasil sinergi yang solid antara kami dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025). 

Ia menambahkan bahwa dengan adanya penindakan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Lampung dapat ditekan secara signifikan. 

Halaman Selanjutnya
img_title