3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Sinergi antara Bea Cukai Lampung dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) II/3 Lampung membuahkan hasil dengan berhasilnya penindakan terhadap 3,69 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini dilakukan dalam beberapa kegiatan penindakan selama periode Januari hingga awal Februari 2025.
Penindakan dilakukan terhadap berbagai modus peredaran rokok ilegal, termasuk yang diangkut menggunakan kendaraan, dikirim melalui jasa ekspedisi, serta yang beredar di pasaran melalui operasi pasar di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 5,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp 3,61 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyampaikan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus menunjukkan hasil sinergi yang solid antara kami dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan bahwa dengan adanya penindakan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Lampung dapat ditekan secara signifikan.