Polda Lampung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga, Potensi Tersangka Baru?
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan proyek Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan gelar perkara dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, guna mendalami perkembangan penyidikan dan kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Gelar perkara akan dilakukan untuk menetapkan atau mengevaluasi apakah ada tersangka baru," ujar Dery saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Rabu (7/5/2025).
Dery menegaskan, pihaknya masih fokus pada pengembangan hasil temuan sebelumnya dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara cukup besar tersebut.
“Kami masih mengkaji hasil yang sudah diungkap, dan jika ada perkembangan signifikan, akan segera kami sampaikan ke publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ganti rugi tanam tumbuh pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Marga Tiga. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp439 miliar.
Keempat tersangka tersebut yakni AR Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi bendungan Marga Tiga, IN selaku penitip tanam tumbuh, Okta Tiwi Priyatna selaku satgas dan Alin Setiawan selaku Kades Trimulyo sebagai penitip tanam tumbuh dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp439 miliar.(*)