Bolehkah Mendoakan Non-Muslim yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya

Ilustrasi berdoa.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Rasa kehilangan saat ditinggalkan oleh orang terdekat adalah hal yang wajar dan manusiawi. Dalam tradisi Islam, mendoakan orang yang telah wafat menjadi bagian dari bentuk kasih sayang dan penghormatan terakhir. 

img_title Mantan Menhan dan Tokoh Militer asal Lampung Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah: bagaimana jika yang meninggal dunia bukan beragama Islam? Apakah umat Muslim diperbolehkan mendoakannya?

Pertanyaan ini sering mengemuka, terutama di masyarakat yang hidup berdampingan dalam keberagaman agama. Dalam konteks ini, ulama dan tokoh agama Islam memiliki pandangan yang berbeda, tergantung pada jenis doa yang dimaksud.

img_title Saat Jenderal Polri Menepati Janji kepada Anggota yang Gugur dalam Pengabdian

Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa mendoakan non-Muslim yang sudah meninggal hukumnya haram, sebagaimana disampaikan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) dan Imam Ar-Ramli (w. 1004 H), berikut ini:

        وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ وَالدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْإِجْمَاعِ      

img_title Terseret Arus di Pantai Pesisir Barat, 1 Orang Warga Lampung Ditemukan Kondisinya Meninggal

Artinya: "Adapun menshalati orang kafir dan mendoakannya agar mendapat ampunan, hukumnya haram berdasarkan nash Al-Qur'an dan ijma' (konsensus ulama)." (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' [Beirut: Darul Fikr, tt] juz V, halaman 258). 

وَتَحْرُمُ) الصَّلَاةُ (عَلَى الْكَافِرِ) وَلَوْ ذِمِّيًّا لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا} [التوبة: ٨٤] ؛

وَلِأَنَّ الْكَافِرَ لَا يَجُوزُ الدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ} [النساء: ٤٨    

Artinya: "Haram hukumnya menshalati non-Muslim meskipun berstatus dzimmi karena firman Allah: Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (At-Taubah: 84). Dan dikarenakan tidak boleh mendoakan non-Muslim untuk mendapatkan ampunan karena firman Allah: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (An-Nisa': 48)." (Imam Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, 1984], juz II, halaman 493). 

Imam Al-Bukhari menceritakan sebuah kisah. Menjelang Abu Thalib wafat, Rasulullah saw mendampinginya dan memintanya agar mengucap syahadat, namun di tempat itu hadir pula Abu Jahl. Ia meyakinkan Abu Thalib agar tidak mengucap syahadat. Abu Thalib pun wafat tanpa mengucap syahadat. Rasulullah saw bersabda:

      أَمَا وَاللهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ  لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ. فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى فِيهِ: ﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ﴾ الْآيَةَ      

Artinya: "Demi Allah sungguh aku akan memintakan ampunan untukmu selagi aku tidak dilarang. Lalu Allah menurunkan ayat 113 Surah At-Taubah." (Shahihul Bukhari [Beirut: Dar Thuqin Najah, 2001], juz II, halaman 95).

Berikut ini ayat yang dimaksud dalam hadits tersebut:

      مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَن يَسْتَغْفِرُوا۟ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوٓا۟ أُو۟لِى قُرْبَىٰ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَٰبُ ٱلْجَحِيمِ      

Artinya: "Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim."       

Halaman Selanjutnya
img_title