Ancaman bagi Muslim Mampu yang Enggan Tunaikan Ibadah Haji
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Ibadah haji memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam, menjadi rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial, serta memenuhi persyaratan lainnya.
Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang Muslim yang memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji, tetapi tidak memiliki keinginan untuk melaksanakannya?
Ustadz Alhafidz Kurniawan dalam artikelnya yang berjudul Ragam Hukum Ibadah Haji dalam Islam, yang dikutip dari NU Online pada Jumat (9/5/2025).
Mengutip pendapat Syekh M. Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi'in, Ustadz Alhafidz menjelaskan bahwa hukum haji menjadi wajib karena adanya sebab tertentu, seperti nazar, qadha (penggantian) bagi haji yang rusak, atau mensyiarkan Ka'bah setiap tahun dengan melaksanakan ibadah haji.
"Haji menjadi fardhu 'ain, yaitu kewajiban bagi setiap umat Islam sekali seumur hidup yang belum pernah menunaikan haji dan memenuhi syarat-syarat haji atau menggantikan haji yang sebelumnya rusak," tulisnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa haji bisa menjadi fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif setiap tahun yang gugur jika sebagian umat Islam sudah menunaikan ibadah haji atau umrah untuk mensyiarkan Ka'bah.
"Haji juga dapat dihukumkan sebagai tathawwu (sunnah), yaitu ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara sukarela, terutama bagi mereka yang dulunya statusnya sebagai budak (meskipun sudah tidak ada pada zaman sekarang) dan anak-anak," tambah Ustadz Alhafidz.