Rekayasa Vendor Fiktif di Proyek Tol Triliunan, Dua Pegawai BUMN Jadi Tersangka

Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200.

Polda Lampung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga, Potensi Tersangka Baru?

 

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025) malam. 

Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung

 

Kasus ini berawal dari proyek infrastruktur strategis nasional bernilai lebih dari Rp1,2 triliun yang didanai melalui skema Viability Gap Fund (VGF), atau dukungan kelayakan pemerintah terhadap proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Polisi Limpahkan Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan

 

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 47 orang Saksi. Hasilnya, dua nama ditetapkan sebagai tersangka, yaitu WM alias WDD yang menjabat sebagai Kasir Divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V dari salah satu BUMN pelaksana proyek.

Halaman Selanjutnya
img_title