Pasca Instruksi Gubernur Lampung, Usulan Larangan dan Pembatasan Impor Singkong Dibahas di Tingkat Nasional
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong perlindungan bagi petani singkong menyusul gejolak harga yang merugikan produsen lokal.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapannya membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di forum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
"Ini kabar baik bagi petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami tetapkan harga dasar, kini kami dorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor," ujar Gubernur Mirza.
Pemprov Lampung sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait harga dasar singkong, yakni Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar pati. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan sementara bagi petani.
Gubernur menegaskan bahwa kompetisi di pasar tetap penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan petani.
"Instruksi ini langkah awal. Kami menunggu keputusan nasional yang lebih menyeluruh," tegasnya.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan bahwa usulan pembatasan impor telah dibahas secara internal dan siap dibawa ke forum koordinasi lintas kementerian.