Polisi Limpahkan Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan berkas perkara ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu (30/4/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan berkas perkara ijazah palsu Supriyati sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan.
"Betul hari ini penyidik Dirkrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan atau tahap dua terkait kasus Ijazah palsu yang dipakai dalam pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan," kata Kombes Dery Agung, di Polda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Kombes Dery menjelaskan bahwa tersangka anggota DPRD Lampung Selatan tersebut akan dikenakan pasal tindak pidana terkait sistem pendidikan nasional.
"Yang bersangkutan kami kenakan pasal tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," jelasnya.
Dalam perkara ijazah palsu ini, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Diantara saksi tersebut, terdapat nama Nanang Ermanto merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan.
Selain menetapkan tersangka terhadap Supriyati (50) sebagai pengguna ijazah palsu, Polda Lampung juga menetapkan tersangka terhadap AS (Akhmad Sahrudin) sebagai penerbit ijazah palsu.